Friday 10 March 2017

Masuk Daftar Hitam (Black List) Leasing, Bisakah Ambil Kredit Lagi?

Bro, beberapa tahun lalu saya pernah gagal mencicil, sehingga kendaraan terpaksa harus dikembalikan ke perusahaan pembiayaan. Saat ini saya sedang memerlukan kendaraan untuk merintis usaha lagi. Masih mungkinkah saya mendapat kredit lagi? Saya dengar data nasabah yang pernah gagal mencicil sudah tercatat di semua perusahaan pembiayaan dan bank.






Cukup banyak nasabah yang mengalami gagal mencicil karena berabgai alasan. Gagal mencicil atau kredit macet bisa berakhir pada dua hal. Pertama, kendaran diambil oleh perusahaan pembiayaan karena konsumen benar-benar tidak mampu membayar angsuran dengan berbagai macam penyebab. Bila konsumen memang tidak mampu melunasi angsuran, sepanjang  ia kooperatif dalam proses pengambilan kendaraannya ke perusahaan pembiayaan, tidak dicatat di dalam daftar hitam (black list). Artinya, masih dimungkinkan bagi konsumen untuk membeli kendaraan bermotor secara kredit di kemudian hari. Tentu dengan persyaratan seperti biasa dan kemampuan secara finansial untuk mengangsur kendaraan.

Kedua, kendaraan diambil kembali karena konsumen tidak membayar angsuran secara sengaja. Apalagi bila konsumen tidak kooperatif dan bahkan menghalang-halangi bila perusahaan ingin mengambil kendaraan itu, akan merugikan konsumen sendiri. Semakin lama kendaraan itu ditangan konsumen, bunga yang harus dibayarkan berjalan terus. Bagi konsumen yang mangkir dan tidak kooperatif, perusahaan pembiayaan langsung mendaftarkannya di daftar hitam. Artinya perusahaan pembiayaan tidak akan meluluskan permintaan kredit yang diajukan konsumen di kemudian hari.

Yang lebih merepotkan, pada saat ini data konsumen sudah terintegrasi melalui jaringan Bank Indonesia (BI) Perusahaan pembiayaan bisa melihat data konsumen secara langsun, sehingga dapat diketahui rekam jejak konsumen dalam perkreditan. Melalui sistem yang disebut Sistem Informasi Debitur (SID), tak hanya datata konsumen dari perusahaan pembiayaan saja yang bisa diakses, tapi juga catatan riwayat kredit nasabah perbankan pun bisa dilihat oleh perusahaan pembiayaan, begitupula sebaliknya. Riwayat kredit konsumen perusahaan pembiayaan bisa dilihat catatannya oleh perbankan.

Dengan adanya SID, ruang gerak konsumen yang nakal bisa dipantau, sehingga bisa mengurangi kredit macet. Bila anda adalah konsumen dengan profil seperti ilustrasi awal (nomor 1), tak perlu ragu mengajukan kembali kredit yang baru. Untuk lebih jelasnya, anda bisa melihat sendiri rekam jejak perkreditan anda pada Bank Indonesia.

4 comments:

  1. saya kna blaklis juga om padahal kendaran yg saya kredit tida sampai di tarik cuma telat brapa hari gitu kayanya ga pernah sampai sbulan tp kna blaklis pas mengajukan lagi kta lising nama saya sudah kena blaklis, saya dulu ambil motor skitar th 2009 dan udah lulas di th 2011 san bpkb pun dah saya pegang ,tp kmaren saya coba ngajuin lg ktanya kna blaklis.

    ReplyDelete
  2. kira- kira caranya gimana ya biar bisa hilangin blaklis itu

    ReplyDelete
  3. Bagai mana cara mngetahui kita di blacklist

    ReplyDelete
  4. Mau nanya, temen saya ngambil motor modal KTP doang, KK udah dipalsuin sama oknum lesing, terus kendaraannya nunggak. Nah yang punya KTP ini diblacklist gak, misalnya dia ngajuin credit make data yg asli masih bisa gak? Makasih

    ReplyDelete