Thursday 9 March 2017

Cara Hindari Debt Collector Atau Mata Elang

Mas, saya sedang mengajukan kredit melalui aplikasi yang lagi ngetren di playstore. Namun, saya bingung dengan perjanjian kredit yang begitu panjang. Apakah kita bisa percaya begitu saja dengan isi perjanjian tanpa harus membaca? apa sih yang harus diperhatikan dalam akad perjanjian kredit? thx.




Tentu kita sering mendengar pertanyaan ini ketika mendengar seseorang yang ambil pinjaman di lembaga keuangan. Apalagi sekarang dengan kemajuan teknologi, kita bisa meminjam uang melalui aplikasi. Bahkan cuma modal E-KTP saja uang pinjaman langsung cair ke rekening.


Sejak kredit mulai diperkenalkan hingga sekarang dengan berbagai kemudahannya, banyak konsumen yang tidak membaca dengan teliti dan detail  isi perjanjian kredit dengan seksama. Alasannya, isi perjanjian sangat panjang dan sudah standar dari sananya. Padahal, perjanjian kredit tersebut melindungi konsumen dan pemberi kredit secara berimbang. Semuanya diatur jelas disana. Sayangnya, tidak banyak yang memilih untuk membacanya dan malah langsung tanda tangan saja. Nah dikemudian hari, baru deh timbul masalah.


Di kredit motor dan mobil, permasalahan yang sering terjadi adalah nama atau alamat BPKB tidak sesuai dengan KTP. Bila hal ini dibiarkan, konsumen idak bisa mengurus STNK di kemudian hari, kecuali BPKB itu diubah.


Selain memerlukan waktu pengurusan, disini juga akan timbul biaya yang akan dibebankan ke konsumen. Hal ini tak perlu terjdi andai saja nasabah teliti saat menerima perjanjian kredit. Oleh sebab itu, sangat penting bagi konsumen mempe kredit. Perhatikan nama dan alamat, apakah sudah sesuai dengan KTP. Jumlah angsuran juga harus diperhatikan, agar sesuai dengan kesepakatan dan tidak mengganggu keuangan anda di masa depan.
Hal penting lainnya adalah jatuh tempo bayar angsuran. Sesuaikan jatuh tempo angsuran dengan tanggal gajian anda, jika anda adalah pegawai. Jangan sampai uang gaji sudah habis tapi anda masih ada tanggungan cicilan. Resiko jika telat bayar cicilan juga wajib jadi perhatian. Apakah denda dihitung per hari atau bulanan.


Yang tak kalah penting juga masalah klausul asuransi. Di klausul itu biasanya tercantum cara mengajukan klaim, atau hal-hal lain yang bisa diklaim atau tidak bisa diklaim. Tentu resiko kehilangan kendaraan atau rusak karena terserempet kendaraan lain pasti ada. Oleh sebab itu pastkan apakah nasabah bisa mengklaim kerusakan atau kehilangan yang terjadi. Perhatikan detailnya, misalnya apakah kerusakan pelek bisa di klaim atua tidak. Agar kalau terjadi sesuau, kendaraan tetap terlihat seperti baru.


Oleh sebab itu, membaca perjanjian kredit adalah sebuah keharusan dan membacanya juga merupakan hal yang menyenangkan.

No comments:

Post a Comment