Tuesday 14 March 2017

Jaminan Fidusia Untuk Kredit Pinjaman

Bro, jaminan fidusia itu apaan si? koq pas mau pinjam ke lembaga pembiayaan gw ditanya jaminan fidusia. Wajib gak si? Kebetulan gw mau ambil kredit kendaraan operasional  buat menunjang operasional usaha kecil gw nih. 






Sebelumnya sy ucapkan selamat ya bro, keliatannya bisnis dirimu lagi moncer-moncernya karena nambah kendaraan operasional. Oia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42/1999 pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan. Ketentuannya, benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Nah, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukanyang diutamakan kepada penerima fidusia kepada kreditor lain.

Selain itu bagi perusahaan pembiayaan, fidusia memberikan jaminan atas pelunasan utang pembiayaan konsumen, jika konsumen tidak mampu melunasi hutang terebut.

Dan atau ada indikasi objek jaminan akan dialihkan ke pihak ketiga. Maka perusahaan pembiayaan berhak meminta dan konsumen wajib menyerahkan objek pembiayaan (eksekusi) yang dijadikan jaminan dengan menggunakan fidusia.

Nah jika ternyata dari hasil penjualan tersebut melebihi hutang, maka sisa hasil penjualan harus dikembalikan kepada pihak konsumen.

OJK belum lama ini mengeluarkan penjelasan terkait kemungkinan adanya transaksi pembiayaan kendaraan bermotor tanpa melakukan pembebanan jaminan fidusia. Menurut aturan tersebut, jaminan fidusia adalah perjanjian yang bersifat ikutan (accessoir) dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor.

No comments:

Post a Comment